Sentra Kekayaan Intelektual

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) adalah pusat layanan di perguruan tinggi untuk mendukung perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.

Layanan Terpadu
Pendampingan dari konsultasi hingga pemanfaatan kekayaan intelektual.
Akuntabel & Transparan
Proses layanan terukur, terdokumentasi, dan mudah dipantau.
Kolaboratif
Menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan industri untuk hilirisasi inovasi.
Foto Tentang Sentra KI

Layanan Utama

Konsultasi & Klinik KI
Asistensi awal bagi inventor/peneliti untuk menentukan strategi perlindungan yang tepat.
Pendampingan Pendaftaran
Bantuan penyusunan dokumen, verifikasi, dan pengajuan ke DJKI sesuai ketentuan.
Manajemen Portofolio
Pengelolaan data KI, monitoring status, dan dukungan pelaporan di lingkungan perguruan tinggi.
Pemanfaatan & Hilirisasi
Fasilitasi kemitraan, lisensi, dan pemanfaatan KI untuk berdampak bagi masyarakat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang KI Komunal

Tujuan Sentra KI

  • Mewujudkan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing.
  • Melindungi hasil karya dan inovasi civitas akademika.
  • Mendorong pemanfaatan KI untuk kemajuan bangsa.

Bersama Sentra KI, wujudkan inovasi yang terlindungi dan berdampak.

Temukan Sentra KI di perguruan tinggi mitra dan mulai pendampingan.
Lihat Kampus Mitra